Meringkas Shalat karena Safar Boleh Ga?
'tidak mengapa bagi kamu meringkas shalat jika kamu takut diberi cobaan oleh orang-orang kafir.'
jika melihat ayat ini, maka kita bisa berpemahaman bahwa shalat yang diringkas atau qashar bisa dilakukan jika dalam ketakutan.
Lalu bagaimana saat safar...
Safar bisa dikategorikan menjadi dua keadaan safar, safar dalam keadaan takut dan aman,
1. 'Aisyah dan Ibnu Abbas sependapat untuk yang paham pertama
2. berbeda pendapat untuk yang kedua.
Usman bin Affan dan 'Aisyah radhiyallahu 'anhuma berpendapat bahwa ketika safar salat tetap dilakukan utuh. [HR Bukhori, Muslim] Pendapat Aisyah dilandasi ta'wil ayat 'tidak mengapa bagi kamu meringkas shalat jika kamu takut diberi cobaan oleh orang-orang kafir.' bahwa syarat qashar dilakukan adalah adanya rasa takut pada saat safar. Akibatnya, jika tidak ada rasa takut, maka hilang pula keringanan untuk salat qashar,
Bantahan dari Ibnul Qoyyum, takwilan ini dapat disangkal berdasarkan pertanyaan Umar radhiyallahu 'anhu kepada Rasulullah, dan Rasulullah telah menjaab bahwa itu sedekah dari Allah kepada kita semua. [lihat HR Muslim]. Jadi, minimal hukum dari implisit ayat itu dihapuskan.
Pendapat yang kedua ini juga diperkuat dengan adanya hadits yang berisi bahwa Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam biasa sholat dengan qashar selama perjalanan dan singgah di makkah [lih HR Bukhori, 22/476, Kitab At-Taqshir, Bab Man Lam Yatathawwa' fii As Safar Dubur Ash Shalah].
Di sisi lain, riwayat 'Aisyah yang mengatakan bahwa Rasulullah menyetujui 'Aisyah untuk tetap sholat secara utuh ketika safar [Hr Baihaqi, 3/14. dan AD daruquthni, 2/188, dan beliau menshahihkan sanadnya seperti dinukil dari beliau oleh penulis buku Zadul Ma'ad] menunjukkan bahwa meringkas rekaat sholat ketika safar itu hukumnya bukan fardhu sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Asy Syafi'i
Reference
Al Jauziyah, Ibnul Qoyyim. 2006. Zadul Ma'ad. Jakarta Griya Ilmu.
Komentar
Posting Komentar